Minggu, 26 Juli 2015

Hukum Internasional

Hubungan internasional sangatlah penting bagi kemajuan suatu negara. Dalam menjalin hubungan
internasional tersebut diperlukan hukum yang mengaturnya, yaitu hukum internasional. looktoismifa.blogspot.com akan membahas mengenai hukum internasional dan hubungannya dengan hukum nasional.

                Hukum internasional adalah bagian hukum yang mengatur aktifitas berskala internasional. Pemahaman hukum internasional dibedakan menjadi hukum perdata dan hukum pidana. Hukum perdata internasional mengatur hubungan hukum antarwarga negara suatu negara dan warga negara dari negara lain. Hukum pidana internasional mengatur negara yang satu dan negara lain dalam hubungan internasional.

Hukum internasional dibagi menjadi:
a.       Hukum tertulis
ü  Ruang lingkupnya berlaku untuk perjanjian antarnegara
ü  Menghasilkan perjanjian tertulis yang dikenal Vienna Convention on the Law of Treaties
ü  Hukum tertulis tunduk pada ketentuan hukum kebiasaan internasional dan yurisprudensi atau prinsip-prinsip hukum
b.      Hukum tidak tertulis
ü  Masih terdapat hukum kebiasaan internasional yang ruang lingkupnya hanya untuk perjanjian antarnegara
ü  Perjanjian antarnegara dengan subjek hukum lain memilik aturan tersendiri

Asas-asas Hukum Internasional:
o   Asas teritorial, didasarkan pada kekuasaan negara atas daerahnya
o   Asas kebangsaan, didasarkan pada kekuasaan negara untuk warga negaranya
o   Asas kepentingan umum, didasarkan pada wewenang negara untuk melindungi masyarakatnya

Subjek Hukum Internasional:
1.       Negara
2.       Takhta suci (vatikan)
3.       Palang Merah Internasional
4.       Organisasi internasional
5.       Orang perseorangan
6.       Pemberontak dan pihak dalam sengketa

Hubungan Hukum Internasional dan Hukum Nasional
                Terdapat dua aliran mengenai hubungan hukum internasional dan hukum nasional, yaitu:
1)      Aliran monoisme, semua hukum merupakan satu kesatuan sebab subjek hukumnya sama dan kekuatan mengikatnya sama
2)      Aliran dualisme, hukum internasional dan hukum nasional merupakan sistem terpisah sebab sumber hukumnya berbeda, perbedaan subjek hukum, dan perbedaan kekuatan hukum


Proses Ratifikasi Hukum Internasional menjadi Hukum Nasional
1.       Pengesahan dengan undang-undang, apabila berkenaan dengan masalah politik, perubahan wilayah, kedaulatan negara, hak asasi manusia dan lingkungan, pembentukan kaidah hukum baru, serta pinjaman atau hibah luar negeri
2.       Pengesahan dengan keputusan Presiden, apabila perjanjian yang memiliki materi yang bersifat procedural dan memerlukan penerapan dalam waktu singkat, tanpa memengaruhi peraturan perundang-undangan nasional


Sekian mengenai hukum internasional dan hubungannya dengan hukum nasional dari looktoismifa.blogspot.com.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar