Hubungan internasional sangatlah penting bagi kemajuan suatu negara. Dalam
menjalin hubungan
internasional
tersebut diperlukan hukum yang mengaturnya, yaitu hukum internasional. looktoismifa.blogspot.com akan membahas mengenai hukum
internasional dan hubungannya dengan hukum nasional.
Hukum internasional adalah
bagian hukum yang mengatur aktifitas berskala internasional. Pemahaman hukum
internasional dibedakan menjadi hukum perdata dan hukum pidana. Hukum perdata
internasional mengatur hubungan hukum antarwarga negara suatu negara dan warga
negara dari negara lain. Hukum pidana internasional mengatur negara yang satu
dan negara lain dalam hubungan internasional.
Hukum internasional dibagi menjadi:
a.
Hukum
tertulis
ü
Ruang lingkupnya berlaku untuk perjanjian
antarnegara
ü
Menghasilkan perjanjian tertulis yang dikenal
Vienna Convention on the Law of Treaties
ü
Hukum tertulis tunduk pada ketentuan hukum
kebiasaan internasional dan yurisprudensi atau prinsip-prinsip hukum
b.
Hukum tidak
tertulis
ü
Masih terdapat hukum kebiasaan internasional
yang ruang lingkupnya hanya untuk perjanjian antarnegara
ü
Perjanjian antarnegara dengan subjek hukum lain memilik
aturan tersendiri
Asas-asas Hukum Internasional:
o
Asas teritorial, didasarkan pada kekuasaan
negara atas daerahnya
o
Asas kebangsaan, didasarkan pada kekuasaan
negara untuk warga negaranya
o
Asas kepentingan umum, didasarkan pada wewenang
negara untuk melindungi masyarakatnya
Subjek Hukum Internasional:
1.
Negara
2.
Takhta suci (vatikan)
3.
Palang Merah Internasional
4.
Organisasi internasional
5.
Orang perseorangan
6.
Pemberontak dan pihak dalam sengketa
Hubungan
Hukum Internasional dan Hukum Nasional
Terdapat dua
aliran mengenai hubungan hukum internasional dan hukum nasional, yaitu:
1)
Aliran monoisme, semua hukum merupakan satu
kesatuan sebab subjek hukumnya sama dan kekuatan mengikatnya sama
2)
Aliran dualisme, hukum internasional dan hukum
nasional merupakan sistem terpisah sebab sumber hukumnya berbeda, perbedaan
subjek hukum, dan perbedaan kekuatan hukum
Proses Ratifikasi Hukum Internasional menjadi
Hukum Nasional
1.
Pengesahan dengan undang-undang, apabila
berkenaan dengan masalah politik, perubahan wilayah, kedaulatan negara, hak
asasi manusia dan lingkungan, pembentukan kaidah hukum baru, serta pinjaman
atau hibah luar negeri
2.
Pengesahan dengan keputusan Presiden, apabila
perjanjian yang memiliki materi yang bersifat procedural dan memerlukan
penerapan dalam waktu singkat, tanpa memengaruhi peraturan perundang-undangan
nasional
Sekian
mengenai hukum internasional dan hubungannya dengan hukum nasional dari looktoismifa.blogspot.com.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar